Sobat #SadarRisiko, tahukah kamu bahwa tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional?
Momen ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih memahami hak-hak kita sebagai konsumen dan bagaimana menjadi konsumen yang cerdas.
Sebagai konsumen, kita sering kali tidak menyadari bahwa ada perlindungan hukum yang menjamin hak- hak kita. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir untuk melindungi konsumen Indonesia dari praktik-praktik tidak adil dalam transaksi barang dan jasa.
Berikut 9 hak konsumen yang perlu Sobat #SadarRisiko ketahui:
Menjadi Konsumen yang #SadarRisiko
Sebagai Sobat #SadarRisiko, kita perlu menyadari bahwa tidak dipenuhinya hak-hak konsumen oleh penjual dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kerugian finansial hingga dampak pada kesehatan dan keselamatan.
Bagaimana cara #KurangiRisiko saat bertransaksi?
Di era digital dengan berbagai kemudahan bertransaksi online, memahami hak-hak konsumen menjadi semakin penting. Dengan menerapkan prinsip #SadarRisiko dalam setiap transaksi, kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berkeadilan.
Mari peringati Hari Konsumen Nasional dengan meningkatkan kesadaran akan hak-hak kita sebagai konsumen dan menjadi konsumen yang cerdas serta bertanggung jawab!
Sobat #SadarRisiko punya pengalaman terkait pelanggaran hak konsumen? Bagikan cerita dan tips kamu di kolom komentar untuk saling mengedukasi!
Sobat MASINDO, prevalensi perokok dewasa di Indonesia terus menjadi isu kesehatan yang menjadi sorotan. Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang dalam sepuluh tahun terakhir, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.
Pada tahun 2045, Indonesia akan berumur genap 100 tahun. Pada tahun 2030, Indonesia diproyeksikan memiliki bonus demografi atau penduduk usia produktif mencapai 68.3 persen dari total populasi, yang kemudian disebut dengan Generasi Emas. Menurut pemerintah, Generasi Emas ini merupakan nakhoda yang mengarahkan kemajuan atau masa depan bangsa untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi negara yang maju.
Polusi udara adalah salah satu masalah lingkungan mendesak yang dihadapi kota besar, seperti Jakarta. Hampir setiap hari, kualitas udara di Jakarta melampaui ambang batas Particulate Matter (PM) yang ditetapkan oleh WHO hingga 8 sampai 12 kali lipat. Tidak heran, Jakarta nyaris selalu menduduki peringkat 15 besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.