Kembali Upaya Sadar Risiko

Hari Konsumen Nasional: Kenali 9 Hak Konsumen untuk #KurangiRisiko dalam Bertransaksi

Sobat #SadarRisiko, tahukah kamu bahwa tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional?

Momen ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih memahami hak-hak kita sebagai konsumen dan bagaimana menjadi konsumen yang cerdas.

Sebagai konsumen, kita sering kali tidak menyadari bahwa ada perlindungan hukum yang menjamin hak- hak kita. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir untuk melindungi konsumen Indonesia dari praktik-praktik tidak adil dalam transaksi barang dan jasa.

Berikut 9 hak konsumen yang perlu Sobat #SadarRisiko ketahui:

  1. Hak atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan
    Kamu berhak mendapatkan produk atau jasa yang aman digunakan dan tidak membahayakan. Misalnya, makanan yang kamu beli harus bebas dari bahan berbahaya dan peralatan elektronik harus aman saat dioperasikan.

  2. Hak untuk Memilih
    Kamu berhak memilih produk atau jasa sesuai kebutuhan, dan produk tersebut harus sesuai dengan nilai tukar serta kondisi yang dijanjikan. Jika membeli baju online dengan harga tertentu, kualitasnya harus sesuai dengan yang dipromosikan.

  3. Hak atas Informasi yang Benar
    Setiap produk atau jasa harus disertai informasi yang jelas dan jujur. Misalnya, komposisi bahan, tanggal kedaluwarsa, cara penggunaan, dan risiko penggunaan harus diinformasikan dengan transparan.

  4. Hak untuk Didengar
    Kamu berhak menyampaikan keluhan atau pendapat mengenai produk atau jasa yang digunakan. Perusahaan wajib menyediakan saluran pengaduan dan menanggapinya dengan serius.

  5. Hak untuk Mendapatkan Advokasi dan Perlindungan
    Jika hakmu sebagai konsumen dilanggar, kamu berhak mendapatkan advokasi dan perlindungan hukum, termasuk mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan sengketa konsumen.

  6. Hak untuk Mendapat Pendidikan Konsumen
    Kamu berhak mendapatkan edukasi tentang bagaimana menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab.

  7. Hak untuk Diperlakukan secara Adil
    Setiap konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik tanpa diskriminasi, apa pun latar belakang mereka.

  8. Hak untuk Mendapatkan Kompensasi
    Jika produk atau jasa yang kamu terima tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kamu berhak mendapatkan ganti rugi atau penggantian yang sesuai.

  9. Hak-hak Lain sesuai Peraturan
    Berbagai hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya juga tetap berlaku untuk melindungi konsumen.

Menjadi Konsumen yang #SadarRisiko

Sebagai Sobat #SadarRisiko, kita perlu menyadari bahwa tidak dipenuhinya hak-hak konsumen oleh penjual dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kerugian finansial hingga dampak pada kesehatan dan keselamatan.

Bagaimana cara #KurangiRisiko saat bertransaksi?

  1. Selalu teliti sebelum membeli. Periksa informasi produk dengan seksama, termasuk komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan ketentuan garansi;
  2. Simpan bukti transaksi. Struk, invoice, dan bukti pembayaran adalah dokumen penting jika terjadi masalah di kemudian hari;
  3. Jangan ragu menyampaikan keluhan. Jika kamu mengalami masalah dengan produk atau layanan, sampaikan keluhan kepada penjual atau produsen terlebih dahulu;
  4. Kenali lembaga perlindungan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga yang dapat membantu jika hakmu dilanggar.

Di era digital dengan berbagai kemudahan bertransaksi online, memahami hak-hak konsumen menjadi semakin penting. Dengan menerapkan prinsip #SadarRisiko dalam setiap transaksi, kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berkeadilan.

Mari peringati Hari Konsumen Nasional dengan meningkatkan kesadaran akan hak-hak kita sebagai konsumen dan menjadi konsumen yang cerdas serta bertanggung jawab!

Sobat #SadarRisiko punya pengalaman terkait pelanggaran hak konsumen? Bagikan cerita dan tips kamu di kolom komentar untuk saling mengedukasi!

Artikel Lainnya

Gangguan Tidur dan Risikonya: Kenali Bahayanya

Upaya Sadar Risiko

Gangguan Tidur dan Risikonya: Kenali Bahayanya

Hai Sobat #SadarRisiko! Masalah kesulitan tidur dikarenakan pekerjaan, bermain game atau banyak pikiran turut mengganggu kualitas tidur dan dapat menyebabkan risiko lebih luas secara jangka panjang. Kurangnya tidur secara kuantitas maupun kualitas sudah pasti akan menyebabkan kita kelelahan keesokan harinya. Namun, dampaknya bisa jauh lebih serius jika hal ini menjadi kebiasaan jangka panjang.

Upaya Pengurangan Bahaya Tembakau di Indonesia

Pengurangan Bahaya Tembakau

Upaya Pengurangan Bahaya Tembakau di Indonesia

Sobat MASINDO, prevalensi perokok dewasa di Indonesia terus menjadi isu kesehatan yang menjadi sorotan. Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang dalam sepuluh tahun terakhir, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.

MASINDO Edukasi Masyarakat untuk Kurangi Risiko Penyakit Tidak Menular

Upaya Sadar Risiko

MASINDO Edukasi Masyarakat untuk Kurangi Risiko Penyakit Tidak Menular

Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) aktif mengedukasi terkait pengurangan bahaya di berbagai aspek kehidupan, termasuk kesehatan. MASINDO menggelar webinar yang mengangkat tema 'Upaya Preventif & Sadar Risiko Penyakit Tidak Menular', sekaligus untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional 2023 pada Kamis (30/11/2023). Acara yang berlangsung di Jakarta ini menjadi momentum untuk mengajak masyarakat mendorong aksi dan meningkatkan kesadaran tentang Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia.