Sobat #SadarRisiko, tahukah kamu bahwa tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional?
Momen ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih memahami hak-hak kita sebagai konsumen dan bagaimana menjadi konsumen yang cerdas.
Sebagai konsumen, kita sering kali tidak menyadari bahwa ada perlindungan hukum yang menjamin hak- hak kita. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir untuk melindungi konsumen Indonesia dari praktik-praktik tidak adil dalam transaksi barang dan jasa.
Berikut 9 hak konsumen yang perlu Sobat #SadarRisiko ketahui:
Menjadi Konsumen yang #SadarRisiko
Sebagai Sobat #SadarRisiko, kita perlu menyadari bahwa tidak dipenuhinya hak-hak konsumen oleh penjual dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kerugian finansial hingga dampak pada kesehatan dan keselamatan.
Bagaimana cara #KurangiRisiko saat bertransaksi?
Di era digital dengan berbagai kemudahan bertransaksi online, memahami hak-hak konsumen menjadi semakin penting. Dengan menerapkan prinsip #SadarRisiko dalam setiap transaksi, kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berkeadilan.
Mari peringati Hari Konsumen Nasional dengan meningkatkan kesadaran akan hak-hak kita sebagai konsumen dan menjadi konsumen yang cerdas serta bertanggung jawab!
Sobat #SadarRisiko punya pengalaman terkait pelanggaran hak konsumen? Bagikan cerita dan tips kamu di kolom komentar untuk saling mengedukasi!
Senyuman yang memikat dengan gigi putih dapat meningkatkan kepercayaan diri. Namun, kesehatan oral ternyata tidak hanya sebatas penampilan. Hal ini meliputi perawatan kesehatan mulut, termasuk gigi, gusi, lidah, rongga mulut, dan kerongkongan. Dengan memahami lebih lanjut tentang kesehatan oral, Sobat #SadarRisiko dapat mengantisipasi risiko-risiko kesehatan yang dapat berkembang menjadi masalah serius jika tidak ditangani dengan baik.
Tidur yang cukup sangat penting untuk memperbaiki kerusakan sel dan jaringan, serta mendukung kesehatan fisik maupun emosional. Sebaliknya, tidak mendapatkan tidur yang cukup karena begadang dapat menyebabkan banyak risiko kesehatan jangka pendek dan jangka panjang.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 629 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia sepanjang tahun 2024. Tahukah #SobatSadarRisiko bahwa beberapa kebiasaan kecil yang tampaknya sepele bisa meningkatkan risiko kebakaran? Mari kita bahas agar lebih #SadarRisiko dan bisa #KurangiRisiko kebakaran di sekitar kita.