Kembali Upaya Sadar Risiko

Hari Konsumen Nasional: Kenali 9 Hak Konsumen untuk #KurangiRisiko dalam Bertransaksi

Sobat #SadarRisiko, tahukah kamu bahwa tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional?

Momen ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih memahami hak-hak kita sebagai konsumen dan bagaimana menjadi konsumen yang cerdas.

Sebagai konsumen, kita sering kali tidak menyadari bahwa ada perlindungan hukum yang menjamin hak- hak kita. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir untuk melindungi konsumen Indonesia dari praktik-praktik tidak adil dalam transaksi barang dan jasa.

Berikut 9 hak konsumen yang perlu Sobat #SadarRisiko ketahui:

  1. Hak atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan
    Kamu berhak mendapatkan produk atau jasa yang aman digunakan dan tidak membahayakan. Misalnya, makanan yang kamu beli harus bebas dari bahan berbahaya dan peralatan elektronik harus aman saat dioperasikan.

  2. Hak untuk Memilih
    Kamu berhak memilih produk atau jasa sesuai kebutuhan, dan produk tersebut harus sesuai dengan nilai tukar serta kondisi yang dijanjikan. Jika membeli baju online dengan harga tertentu, kualitasnya harus sesuai dengan yang dipromosikan.

  3. Hak atas Informasi yang Benar
    Setiap produk atau jasa harus disertai informasi yang jelas dan jujur. Misalnya, komposisi bahan, tanggal kedaluwarsa, cara penggunaan, dan risiko penggunaan harus diinformasikan dengan transparan.

  4. Hak untuk Didengar
    Kamu berhak menyampaikan keluhan atau pendapat mengenai produk atau jasa yang digunakan. Perusahaan wajib menyediakan saluran pengaduan dan menanggapinya dengan serius.

  5. Hak untuk Mendapatkan Advokasi dan Perlindungan
    Jika hakmu sebagai konsumen dilanggar, kamu berhak mendapatkan advokasi dan perlindungan hukum, termasuk mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan sengketa konsumen.

  6. Hak untuk Mendapat Pendidikan Konsumen
    Kamu berhak mendapatkan edukasi tentang bagaimana menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab.

  7. Hak untuk Diperlakukan secara Adil
    Setiap konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik tanpa diskriminasi, apa pun latar belakang mereka.

  8. Hak untuk Mendapatkan Kompensasi
    Jika produk atau jasa yang kamu terima tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kamu berhak mendapatkan ganti rugi atau penggantian yang sesuai.

  9. Hak-hak Lain sesuai Peraturan
    Berbagai hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya juga tetap berlaku untuk melindungi konsumen.

Menjadi Konsumen yang #SadarRisiko

Sebagai Sobat #SadarRisiko, kita perlu menyadari bahwa tidak dipenuhinya hak-hak konsumen oleh penjual dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kerugian finansial hingga dampak pada kesehatan dan keselamatan.

Bagaimana cara #KurangiRisiko saat bertransaksi?

  1. Selalu teliti sebelum membeli. Periksa informasi produk dengan seksama, termasuk komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan ketentuan garansi;
  2. Simpan bukti transaksi. Struk, invoice, dan bukti pembayaran adalah dokumen penting jika terjadi masalah di kemudian hari;
  3. Jangan ragu menyampaikan keluhan. Jika kamu mengalami masalah dengan produk atau layanan, sampaikan keluhan kepada penjual atau produsen terlebih dahulu;
  4. Kenali lembaga perlindungan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga yang dapat membantu jika hakmu dilanggar.

Di era digital dengan berbagai kemudahan bertransaksi online, memahami hak-hak konsumen menjadi semakin penting. Dengan menerapkan prinsip #SadarRisiko dalam setiap transaksi, kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berkeadilan.

Mari peringati Hari Konsumen Nasional dengan meningkatkan kesadaran akan hak-hak kita sebagai konsumen dan menjadi konsumen yang cerdas serta bertanggung jawab!

Sobat #SadarRisiko punya pengalaman terkait pelanggaran hak konsumen? Bagikan cerita dan tips kamu di kolom komentar untuk saling mengedukasi!

Artikel Lainnya

Capai Indonesia Emas 2045 Lewat Kebijakan Sadar Risiko

Pendekatan Pengurangan Bahaya

Capai Indonesia Emas 2045 Lewat Kebijakan Sadar Risiko

Masyarakat, khususnya mereka yang berusia di atas 18 tahun, memiliki peran krusial dalam menciptakan perubahan positif sebagai upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Partisipasi mereka mampu mengurangi risiko yang dapat menghambat kemajuan di berbagai aspek kehidupan. Hal inilah yang membuat Masyarakat Sadar Risiko (MASINDO) menginisiasi acara talkshow bertajuk “Unleashing Youth Power in Shaping the Future: Partisipasi Generasi Muda & Pembuatan Kebijakan Berbasis Sadar Risiko” sebagai upaya untuk mendorong masyarakat terlibat aktif dalam pembuatan kebijakan publik yang tepat.

Kebiasaan Sederhana yang Bisa Kurangi Risiko Kebakaran

Pendekatan Pengurangan Bahaya

Kebiasaan Sederhana yang Bisa Kurangi Risiko Kebakaran

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 629 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia sepanjang tahun 2024. Tahukah #SobatSadarRisiko bahwa beberapa kebiasaan kecil yang tampaknya sepele bisa meningkatkan risiko kebakaran? Mari kita bahas agar lebih #SadarRisiko dan bisa #KurangiRisiko kebakaran di sekitar kita.

Pentingnya Pengurangan Bahaya Tembakau dan Pilihan Alternatif yang Lebih Baik

Pengurangan Bahaya Tembakau

Pentingnya Pengurangan Bahaya Tembakau dan Pilihan Alternatif yang Lebih Baik

Lebih dari sekedar gimmick yang bersifat jangka pendek, Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) mencoba untuk memberi paparan terkait isu bahaya tembakau serta pilihan alternatif yang lebih baik, yang saat ini dapat diakses bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti dari kebiasaannya.