Sobat #SadarRisiko, tahukah kamu bahwa tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional?
Momen ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih memahami hak-hak kita sebagai konsumen dan bagaimana menjadi konsumen yang cerdas.
Sebagai konsumen, kita sering kali tidak menyadari bahwa ada perlindungan hukum yang menjamin hak- hak kita. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir untuk melindungi konsumen Indonesia dari praktik-praktik tidak adil dalam transaksi barang dan jasa.
Berikut 9 hak konsumen yang perlu Sobat #SadarRisiko ketahui:
Menjadi Konsumen yang #SadarRisiko
Sebagai Sobat #SadarRisiko, kita perlu menyadari bahwa tidak dipenuhinya hak-hak konsumen oleh penjual dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kerugian finansial hingga dampak pada kesehatan dan keselamatan.
Bagaimana cara #KurangiRisiko saat bertransaksi?
Di era digital dengan berbagai kemudahan bertransaksi online, memahami hak-hak konsumen menjadi semakin penting. Dengan menerapkan prinsip #SadarRisiko dalam setiap transaksi, kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berkeadilan.
Mari peringati Hari Konsumen Nasional dengan meningkatkan kesadaran akan hak-hak kita sebagai konsumen dan menjadi konsumen yang cerdas serta bertanggung jawab!
Sobat #SadarRisiko punya pengalaman terkait pelanggaran hak konsumen? Bagikan cerita dan tips kamu di kolom komentar untuk saling mengedukasi!
Masyarakat, khususnya mereka yang berusia di atas 18 tahun, memiliki peran krusial dalam menciptakan perubahan positif sebagai upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Partisipasi mereka mampu mengurangi risiko yang dapat menghambat kemajuan di berbagai aspek kehidupan. Hal inilah yang membuat Masyarakat Sadar Risiko (MASINDO) menginisiasi acara talkshow bertajuk “Unleashing Youth Power in Shaping the Future: Partisipasi Generasi Muda & Pembuatan Kebijakan Berbasis Sadar Risiko” sebagai upaya untuk mendorong masyarakat terlibat aktif dalam pembuatan kebijakan publik yang tepat.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 629 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia sepanjang tahun 2024. Tahukah #SobatSadarRisiko bahwa beberapa kebiasaan kecil yang tampaknya sepele bisa meningkatkan risiko kebakaran? Mari kita bahas agar lebih #SadarRisiko dan bisa #KurangiRisiko kebakaran di sekitar kita.
Lebih dari sekedar gimmick yang bersifat jangka pendek, Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) mencoba untuk memberi paparan terkait isu bahaya tembakau serta pilihan alternatif yang lebih baik, yang saat ini dapat diakses bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti dari kebiasaannya.