Hai Sobat #SadarRisiko! Masalah kesulitan tidur dikarenakan pekerjaan, bermain game atau banyak pikiran turut mengganggu kualitas tidur dan dapat menyebabkan risiko lebih luas secara jangka panjang.
Kurangnya tidur secara kuantitas maupun kualitas sudah pasti akan menyebabkan kita kelelahan keesokan harinya. Namun, dampaknya bisa jauh lebih serius jika hal ini menjadi kebiasaan jangka panjang.
Saat kurang tidur, tubuh kita menghadapi berbagai risiko kesehatan seperti penurunan daya ingat yang disertai sulit fokus dan konsentrasi. Kekurangan tidur dan gangguan tidur juga akan menjadikan suasana hati tidak stabil, sensitif, dan moody sehingga kita mudah tersinggung.
Dari segi kesehatan, kekurangan dan gangguan tidur terutama secara jangka panjang dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh, meningkatkan risiko obesitas serta menyebabkan kita rentan mengidap penyakit darah tinggi. Selain itu, ada pula risiko diabetes dan gangguan jantung yang berbanding lurus dengan kekurangan dan gangguan tidur.
Bagaimana kita dapat lebih #SadarRisiko dan mengetahui jika kita kekurangan tidur?
Sering mengantuk di siang hari tentunya merupakan gejala yang paling menonjol, terutama jika disertai mudah lelah dan “brain fog” atau kesulitan konsentrasi. Gejala fisik dapat berupa sering sakit kepala atau migrain, gangguan penglihatan seperti mata terasa berat dan penglihatan buram serta badan yang terasa pegal-pegal secara terus menerus.
MASINDO mengajak Sobat #SadarRisiko untuk menjaga pola tidur dan mendapatkan tidur berkualitas dengan cara-cara sebagai berikut:
Sobat #SadarRisiko perlu selalu mengingat bahwa tidur bukan sekadar istirahat namun bagian dari gaya hidup sehat untuk menjaga kesehatan jangka panjang kita.
Mulai sekarang, kita dapat #KurangiRisiko gangguan kesehatan akibat kurang tidur dengan menerapkan tips di atas untuk menjaga kualitas hidup yang lebih baik.
Untuk informasi risiko kesehatan lainnya, kunjungi media sosial MASINDO dan tetap #SadarRisiko untuk hidup lebih sehat!
Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (Masindo) mengajak masyarakat peduli terhadap risiko yang terjadi di sekitar terutama di tengah kondisi pandemi seperti sekarang.
Momen ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih memahami hak-hak kita sebagai konsumen dan bagaimana menjadi konsumen yang cerdas. Sebagai konsumen, kita sering kali tidak menyadari bahwa ada perlindungan hukum yang menjamin hak- hak kita. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir untuk melindungi konsumen Indonesia dari praktik-praktik tidak adil dalam transaksi barang dan jasa.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 629 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia sepanjang tahun 2024. Tahukah #SobatSadarRisiko bahwa beberapa kebiasaan kecil yang tampaknya sepele bisa meningkatkan risiko kebakaran? Mari kita bahas agar lebih #SadarRisiko dan bisa #KurangiRisiko kebakaran di sekitar kita.