Pemerintah diminta lebih terbuka dan adil dalam menyambut perkembangan penelitian dan inovasi terkait produk tembakau alternatif dan bukti pemanfaatannya dalam mengurangi bahaya tembakau di sejumlah negara.
Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (Masindo) Dimas Syailendra memandang, pemerintah masih belum benar-benar terbuka dalam mempertimbangkan kajian yang ada serta bukti implementasi di negara lain.
Menurutnya, hasil penelitian menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape, produk tembakau yang dipanaskan, memiliki potensi besar untuk mengurangi risiko akibat konsumsi produk tembakau.
“Kita berharap pemerintah bisa lebih membuka diri dalam mempertimbangkan kajian dan bukti yang ada agar keinginan kita bersama untuk menekan dampak atau bahaya akibat konsumsi produk tembakau ini bisa diwujudkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/11).
Sementara, Direktur Eksekutif Center for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi menyebutkan saat ini ada begitu banyak produk tembakau alternatif yang beredar di Indonesia. Dia pun berharap pemerintah bisa melihat potensi manfaat yang bisa dihadirkan produk ini dalam menekan bahaya tembakau, seperti yang telah dilakukan Inggris dan Jepang.
“Saat ini kita hidup di zaman modern di mana bisnis merespons cepat apa yang dibutuhkan masyarakat dan teknologi adalah media cepatnya bagi dunia bisnis untuk merespons,” tuturnya.
Untuk bisa sampai ke tahap ini, kata Dedek, pemerintah perlu membuat aturan yang meregulasi keberadaan dan penggunaan produk-produk tembakau alternatif. Pasalnya, tanpa aturan yang jelas, kehadiran produk ini tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.
Dedek mengakui bahwa produk tembakau alternatif bukanlah tanpa risiko. Namun, risiko yang ditimbulkan jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok.
Oleh karena itu, kehadiran produk tembakau alternatif sebaiknya disikapi dengan mencari tahu lebih jauh kajian ilmiah dan profil risiko produknya, mengkaji bukti yang ada seperti keberhasilan implementasinya di negara lain, dan membuat aturan yang proporsional serta adil demi menghindari potensi penyalahgunaan sehingga mendapatkan manfaat maksimal.
“Produk ini bisa mengurangi prevalensi perokok jika diregulasi dengan tepat,” pungkas Dedek
Kejahatan siber menjadi ancaman serius di era digital saat ini, termasuk di Indonesia. Salah satu isu utama yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang risiko dan tindakan pencegahan. Maka itu, Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) mengajak pembaca untuk mengenal berbagai bentuk kejahatan siber yang mengancam, langkah-langkah pencegahan, serta tindakan yang dapat kita ambil jika menjadi korban kejahatan siber.
Pentingnya konsep sadar risiko dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya bagi Kota Bandung yang memiliki komposisi penduduk yang beragam.
Momen ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih memahami hak-hak kita sebagai konsumen dan bagaimana menjadi konsumen yang cerdas. Sebagai konsumen, kita sering kali tidak menyadari bahwa ada perlindungan hukum yang menjamin hak- hak kita. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir untuk melindungi konsumen Indonesia dari praktik-praktik tidak adil dalam transaksi barang dan jasa.