Sobat #SadarRisiko, menurut BMKG, musim kemarau akan dimulai pada Mei dan mencapai puncaknya pada Juni hingga Agustus 2025. Meski itu berarti langit cerah disertai matahari bersinar, musim ini juga membawa risiko serius yang perlu diantisipasi.
Tiga risiko utama yang mengancam saat musim kemarau tiba berupa:
Jadi, bagaimana cara #KurangiRisiko di musim kemarau?
Untuk mencegah kebakaran, hindarilah membakar sampah di ruang terbuka dan jauhkan benda-benda mudah terbakar dari kompor atau sumber api lainnya. Pastikan bahwa lingkungan sekitar bersih dan bebas dari sampah yang mudah terbakar seperti daun kering dan kertas, dan benda-benda pemicu kebakaran seperti pecahan kaca dan puntung rokok dibuang pada tempatnya. Selain itu, pastikan juga bahwa instalasi listrik di rumah dalam kondisi aman dan selalu matikan lilin atau rokok sebelum meninggalkannya tanpa pengawasan.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kekeringan yang menyebabkan kekurangan air, kita bisa menggunakan tandon untuk menyimpan cadangan air serta membiasakan untuk menghematnya dalam aktivitas sehari-hari. Lakukan juga pengecekan rutin terhadap kebocoran di pipa maupun keran.
Untuk menjaga kesehatan pernapasan dan juga kulit, kenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama saat cuaca berdebu atau panas menyengat. Lindungi diri dari paparan sinar matahari langsung dengan menggunakan topi dan tabir surya dan jangan lupa untuk minum air putih yang cukup dan konsumsi makanan kaya vitamin C untuk menjaga daya tahan tubuh tetap optimal.
Menghadapi musim kemarau, tindakan kolektif dan kerja sama merupakan hal yang utama:
Dengan #SadarRisiko dan kesiapan sejak dini, musim kemarau bisa kita lalui dengan aman dan nyaman, dengan terus menjaga kesehatan diri dan sesama.
Ikuti terus akun media sosial MASINDO untuk informasi terkini dan praktis lainnya seputar risiko sehari- hari dan bersama-sama kita bisa #KurangiRisiko!
Lebih dari sekedar gimmick yang bersifat jangka pendek, Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) mencoba untuk memberi paparan terkait isu bahaya tembakau serta pilihan alternatif yang lebih baik, yang saat ini dapat diakses bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti dari kebiasaannya.
Sobat #SadarRisiko, pernahkah merasa tidak pede akibat bau asap yang menempel di tubuh dan pakaian? Penyebab utamanya adalah TAR, zat hasil proses pembakaran yang ada dalam asap. TAR mudah menempel pada rambut, pakaian, dan permukaan lain—dan lebih parahnya, bersifat karsinogenik serta dapat mengendap di paru-paru jika terhirup terus-menerus.
Momen ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih memahami hak-hak kita sebagai konsumen dan bagaimana menjadi konsumen yang cerdas. Sebagai konsumen, kita sering kali tidak menyadari bahwa ada perlindungan hukum yang menjamin hak- hak kita. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir untuk melindungi konsumen Indonesia dari praktik-praktik tidak adil dalam transaksi barang dan jasa.