Makanan yang dibakar, seperti BBQ, sate, dan ayam bakar, memiliki cita rasa yang khas dan disukai banyak orang. Tak heran jika kita kerap kali menemukan menu makanan yang dibakar dalam rumah-rumah makan yang kita kunjungi.
Makanan yang dibakar pun kerap kali menjadi pilihan untuk disajikan saat berkumpul bersama keluarga atau teman di acara-acara tertentu.
Namun, di balik mudahnya penyajian makanan tersebut, terdapat risiko kesehatan yang masih jarang diperhatikan oleh penggemarnya. Memasak makanan dengan dibakar dapat menghasilkan residu pembakaran dan senyawa TAR, yaitu zat kimia yang berpotensi untuk menyebabkan kanker.
Sebagai masyarakat #SadarRisiko, kita perlu lebih memahami dan dapat #KurangiRisiko dari kebiasaan tersebut.
Tahukah kamu bahwa memasak dengan cara dibakar atau dipanggang dapat menghasilkan TAR? TAR merupakan zat berbahaya yang bisa menyebabkan kanker karena mengandung senyawa karsinogenik dan partikel padat (solid particle)
Langkah-Langkah #KurangiRisiko dalam Kebiasaan Konsumsi Makanan
Untuk #KurangiRisiko mengkonsumsi makanan yang dibakar, berikut adalah beberapa langkah yang bisa mulai diterapkan Sobat #SadarRisiko.
MASINDO mengajak Sobat #SadarRisiko untuk selalu paham dan #KurangiRisiko dari kebiasaan-kebiasaan sehari-hari. Melalui artikel ini, MASINDO berharap masyarakat bisa membuat pilihan yang lebih baik dan rendah risiko, untuk hidup yang lebih baik.
Mengkonsumsi makanan sedikit gosong memang punya cita rasa sendiri, sehingga kerap kali digemari. Tapi, dengan #SadarRisiko akan dampaknya bagi kesehatan, kita bisa mengurangi risikonya dengan tips di atas atau beralih ke metode-metode konsumsi yang lebih rendah risiko, ya.
Yuk, baca artikel MASINDO lainnya dan ikuti akun media sosial MASINDO untuk terus membangun budaya #SadarRisiko dan #KurangiRisiko.
#SadarRisiko #KurangiRisiko #MASINDO
Polusi udara adalah salah satu masalah lingkungan mendesak yang dihadapi kota besar, seperti Jakarta. Hampir setiap hari, kualitas udara di Jakarta melampaui ambang batas Particulate Matter (PM) yang ditetapkan oleh WHO hingga 8 sampai 12 kali lipat. Tidak heran, Jakarta nyaris selalu menduduki peringkat 15 besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Tanpa disadari, hidup kita memang sudah banyak bergantung pada kendaraan bermotor. Apalagi kalau kita tinggal di wilayah yang kesulitan untuk mengakses transportasi umum. Coba bayangkan sehari saja beraktivitas tanpa kendaraan bermotor. Kira-kira Sobat #SadarRisiko akan kesulitan tidak?
Momen ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih memahami hak-hak kita sebagai konsumen dan bagaimana menjadi konsumen yang cerdas. Sebagai konsumen, kita sering kali tidak menyadari bahwa ada perlindungan hukum yang menjamin hak- hak kita. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir untuk melindungi konsumen Indonesia dari praktik-praktik tidak adil dalam transaksi barang dan jasa.