Momen ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih memahami hak-hak kita sebagai konsumen dan bagaimana menjadi konsumen yang cerdas. Sebagai konsumen, kita sering kali tidak menyadari bahwa ada perlindungan hukum yang menjamin hak- hak kita. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir untuk melindungi konsumen Indonesia dari praktik-praktik tidak adil dalam transaksi barang dan jasa.
Tingkat kesadaran masyarakat terhadap risiko masih tergolong rendah. Kondisi tersebut mendorong terbentuknya Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (Masindo), perkumpulan individu dan organisasi dengan persamaan pandangan
Minum kopi kerap telah menjadi kebiasaan sehari-hari. Di kalangan pekerja, misalnya, untuk tetap terjaga dan fokus saat rapat panjang, atau menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk, kopi selalu menjadi pilihan utama. .Namun, di balik manfaat kopi yang bisa membantu menyediakan dorongan energi untuk tetap produktif, terdapat beberapa risiko yang perlu diketahui. Melalui artikel ini, MASINDO (Masyarakat Sadar Risiko Indonesia) mengajak Sobat #SadarRisiko untuk lebih tahu manfaat dan risiko kebiasaan minum kopi.