Tahukah Sobat #SadarRisiko bahwa udara di dalam rumah juga bisa tercemar polusi dan berdampak bagi kesehatan?
Sumber polusi udara di dalam rumah bisa datang dari berbagai sumber, seperti asap rokok, asap dapur, debu, tungau serta jamur dan lumut akibat udara lembab. Selain itu, AC dan kipas angin kotor, semprotan pembasmi serangga, pernis perabotan baru atau cat juga dapat menjadi sumber polusi udara.
Ternyata, polusi udara di dalam rumah dapat berpengaruh terhadap fisik kita lho! Beberapa contohnya adalah mata merah dan berair, hidung gatal dan tersumbat serta bersin-bersin, batuk berkepanjangan disertai sesak napas yang menyebabkan asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), sakit kepala, bahkan gatal-gatal pada kulit.
Terapkan beberapa langkah di bawah ini untuk #KurangiRisiko polusi di dalam rumah:
Sobat #SadarRisiko harus ingat bahwa udara bersih di rumah dan luar rumah sama pentingnya. Kebiasaan rutin untuk menjaga kualitas udara di dalam rumah akan meningkatkan kualitas hidup kita secara jangka panjang. Selain itu, rajinlah memeriksa kadar kelembaban ruangan untuk menjaganya berada pada kisaran sehat, yaitu antara 30-50%, agar udara terhindar dari lumut dan jamur.
Untuk informasi kesehatan dan risiko lainnya, ikuti terus media sosial dan artikel-artikel MASINDO dan tetap #SadarRisiko untuk hidup lebih sehat!
Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap risiko dalam kehidupan sehari-hari masih perlu ditingkatkan. Sebagian masyarakat masih kerap bertindak tanpa memikirkan konsekuensi dan cara menanggulangi risiko tersebut. Kondisi inilah yang mendorong terbentuknya Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) pada tahun 2021.
Banyak yang belum tahu bahwa secara massa, kulit merupakan organ terbesar pada tubuh kita. Ketika menggunakan produk yang salah, alih-alih merawat kulit dan mendapatkan penampilan prima, kita berpotensi mengalami bisa masalah yang serius bagi kesehatan.
Momen ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih memahami hak-hak kita sebagai konsumen dan bagaimana menjadi konsumen yang cerdas. Sebagai konsumen, kita sering kali tidak menyadari bahwa ada perlindungan hukum yang menjamin hak- hak kita. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir untuk melindungi konsumen Indonesia dari praktik-praktik tidak adil dalam transaksi barang dan jasa.